Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 2 Tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 19 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Distrik Navigasi, Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Tanjung Perak bertanggung jawab atas wilayah kerja kegiatan kenavigasian dan wilayah kerja pengawasan di sebagian Jawa Timur. Dibawah ini adalah wilayah kerja dan pengawasan dari Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Tanjung Perak.
Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Tanjung Perak
Bidang Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) dan Armada
Jl. Perak Bar. No.435A, Perak Utara, Kec. Pabean Cantikan, Surabaya, Jawa Timur 60165
Ikuti Kami dan jangan lewatkan update terbaru seputar pelayanan dan terobosan Kami