Wilayah Kerja
Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Tanjung Perak

Wilayah Kerja Kegiatan Kenavigasian Dan Wilayah Kerja Pengawasan

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 2 Tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 19 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Distrik Navigasi, Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Tanjung Perak bertanggung jawab atas wilayah kerja kegiatan kenavigasian dan wilayah kerja pengawasan di sebagian Jawa Timur. Dibawah ini adalah wilayah kerja dan pengawasan dari Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Tanjung Perak.